INILAH.COM, Jakarta - Bentuk gratifikasi untuk memuluskan urusan telah berevolusi, bukan hanya dalam bentuk pemberian uang, tetapi dalam bentuk pelayanan seks.
"Saat ini saya melihat ada model baru gratifikasi, bukan hanya berupa materi tapi pelayanan plus-plus atau pemberian pekerja seks komersial (PSK)," ujar pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus Jakarta Bahtiar Ali kepada INILAH.COM, Senin (30/7/12).
Hal itu disampaikan mengomentari adanya sinyalemen bahwa APBD daerah ada yang diselewengkan untuk membayar PSK yag mengencani sejumlah pihak. Bahtiar curiga jika uang negara pun digunakan untuk persoalan pelayanan plus-plus ini. Namun Ia tidak memastikan sumber anggaraan darimana ataukah melekat pada mata anggaran yang mana.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJ KAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudjanarko, mengungkapkan hal itu di sebuah diskusi di Four Seasons Hotel, Senin (30/7/12).
Pada diskusi itu, Sudjanarko mengakui KPK menemukan APBD disejumlah daerah digunakan untuk membiayai PSK untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan anggaran. Namun, Sudjanarko tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai modus yang digunakan dan daerah mana saja yan menggunakan APBD untuk kepentingan itu.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJ KAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudjanarko, mengungkapkan hal itu di sebuah diskusi di Four Seasons Hotel, Senin (30/7/12).
Pada diskusi itu, Sudjanarko mengakui KPK menemukan APBD disejumlah daerah digunakan untuk membiayai PSK untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan anggaran. Namun, Sudjanarko tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai modus yang digunakan dan daerah mana saja yan menggunakan APBD untuk kepentingan itu.
0 comments:
Post a Comment